Minggu, 28 Desember 2014

Rencana Bisnis Pada TIK

Rencana bisnis yang saya akan buat yaitu saya akan membuat kursus komputer dimana kursus itu menyajikan materi tentang Oracle, Cisco, Web dan Linux. Untuk membuat suatu bisnis kita harus memiliki regulasi bisnis. Regulasi bisnis yaitu aturan tentang bagaimana menjalankan bisnis serta lingkungan yang terkait dengannya. Hal ini berlaku pada sebuah negara atau lingkungan dalam skup tertentu. Misalnya aturan tentang expor / impor, aturan tentang jenis-jenis barang yang boleh diperdagangkan, aturan tentang pajak, aturan tentang industri, dan lain sebagainya. Berikut adalah regulasi bisnis secara umum :
Aturan  Mendirikan Perusahaan
Dalam mendirikan perusahaan tentu saja memiliki syarat dan aturan yang harus di perhatikan. Berikut syarat dalam mendirikan perusahaan.
1.   Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2.   Copy KK penanggung jawab / Direktur
3.   Nomor NPWP Penanggung jawab
4.   Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5.   Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6.   Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7.   Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8.   Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9.   Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10.                Siap di survey

Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT atau CV Anda. Simak artkel Produk Perbankan 
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.   Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.   Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.   Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.   Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.   Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.   Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7.   Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Dokumen dan Surat Izin Perusahaan
Pembuatan Akta pendirian CV
1.   Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat     dalam bahasa Indonesia
2.   Persyaratan;
a.   Fotokopi KTP para pendiri Persero
3.   Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

Surat Keterangan Domisili Usaha
1.   Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2.   Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.   Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b.   Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c.   Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3.   Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1.   Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a.   Kartu NPWP
b.   Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2.   Persyaratan;
a.   Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.   Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.   Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
d.   Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

Surat Penukuhan Pengusahan Kena Pajak (SP-PKP)
1.   Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a.   Kartu NPWP
b.   Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2.   Persyaratan;
a.   Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.   Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan\
c.   Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3.   Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri
1.   Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2.   Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.   Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
b.   Salinan akta pendirian CV
3.   Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
1.   Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2.   Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.   SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b.   Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3.   Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1.   Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2.   Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3.   Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

Kursus komputer ini kita buka untuk semua kalangan. Untuk membangun sebuah tempat kursus komputer saya mencari partner untuk melakukan kerjasama. Dimana nanti modal kita mencari dengan pengajuan proposal kepada sebuah perusahaan atau orang yang mau bekerja sama kepada kami. Barang yang digunakan untuk membuat sebuah kursus komputer yaitu komputer, bangku, meja dan ruangan. Tempat yang digunakan yaitu kita menyewa sebuah ruko yang memiliki lokasi strategis dan banyak peminatnya. Untuk mendapatkan tempat itu kita melakukan survei terlebih dahulu dan untuk  mempromosikan tempat kursus ini dilakukan dengan membagikan  brosur, memasang outlet dan memasangkan iklan di koran. Kita juga membutuhkan pengajar yang berkualitas untuk mengajar di kursus ini. Dengan pengajar yang berkualitas memiliki plus pada kursus ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar